trial-3

Kategori pilihan

TIM GABUNGAN GELAR OPRASI YUSTISI PERGUB DAN PERBUP TENTANG PROTOKOL KESEHATAN

 

Singaraja, Porsenoel Polres Buleleng bergabung dengan TNI dan Satpol PP Pemda Buleleng menggelar kegiatan Yustisi , Rabu (11/11/20) Penegakkan Hukum Gabungan dalam rangka Pengawasan dan Monitoring kegiatan masyarakat yang tidak memakai masker sesuai dengan Pergub Bali No 46 Tahun 2020 & Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Kehidupan Era Baru. Dengan  penyasar wilayah Desa Pemaron Buleleng.

Kegiatan yang dipimpin  Kasatgakkum beserta 36 orang anggota Gabungan, dengan Sasaran kegiatan yustisi gabungan Para pedagang kios/warung dan Supermarket yg tidak mentaati protokol kesehatan. Masyarakat yang melewati jalan di Desa Pemaron yang tidak mentaati himbauan Pemerintah dalam situasi Pandemi Covid-19 untuk selalu mentaati protokol kesehatan : Memakai Masker, Jaga Jarak, Mencuci Tangan dan Menghindari kerumunan agar terhindar dari penyebaran Pandemi Covid-19. 

Hasil kegiatan Yustisi gabungan diketemukan yang melakukan pelanggaran tanpa memakai/membawa masker sebanyak 5 (lima) orang pelanggar sbb :  2 orang bayar denda, 3 teguran tertulis. Kegiatan berakhir pada pukul 09.45 Wita berjalan dengan aman dan lancar.

Disela Kegiatan Kasatgakkum mengungkapan “kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya penerpan protokol kesehatan dalam memutus rantai penyebaran Covid 19”



Getting Info...

Post a Comment